Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait akan adanya aksi demontrasi yang rencananya akan digelar oleh mahasiswa, buruh hingga aktivis di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
"Sudah disiapkan sesuai SOP," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Meski begitu, Purwanta tidak membeberkan lebih rinci terkait rekayasa lalu lintas seperti apa yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dia hanya menyebut rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan sifatnya situasional tergantung kondisi di lokasi.
Baca juga: Komisi I DPR Targetkan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai Awal Juli 2022
Di samping itu, bakal ada 500 orang yang akan datang ke gedung parlemen itu untuk melakukan aksi unjuk rasa sesuai dengan surat pemberitahuan.
"500 orang, mungkin bisa tambah bisa juga kurang," ucap Purwanta.
Untuk informasi, Komite Rakyat Lawan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KRL-KKN) menggelar aksi demonstrasi sebagai tindak lanjut dari acara Konsolidasi Nasional Rakyat Indonesia (KNRI) yang berlangsung pada 10-12 Mei di Taman Wiladatika, Cibubur.
KNRI dihadiri elemen mahasiswa, pelajar, akademisi, aktivis 98, buruh, petani, guru honorer, warga korban tambang, pegawai honorer, nelayan, kaum profesional, emak-emak, para aktivis, para advokat, dan lain-lain.
Dalam hal ini, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (19/5/2022).
Setidaknya ada 17 tuntutan yang disuarakan KRL-KKN dalam aksi demo hari ini. Beberapa di antaranya menyoroti sejumlah permasalahan negara seperti banyaknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di jajaran pemerintahan dan persoalan mahalnya harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gas, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik.
Kemudian, mereka menuntut pemerintah agar mengangkat guru dan pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menuntut dibatalkannya semua produk undang-undang yang dibuat secara ugal-ugalan.