TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengidentifikasi lokasi yang diduga jadi langganan truk tinja diduga membuang limbah sembarangan.
Hal ini terkait foto viral sebuah truk tinja membuang limbah di sebuah selokan di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan ada beberapa tempat rawan dan dua di antaranya berada di Jakarta Timur.
"Kita melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan limbah liar. Udah berapa kali sih kita tangkap. (Titik rawan) di daerah DI Panjaitan, di belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur, ada beberapa tempat yang kita identifikasi," katanya saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
"Nggak (tidak hapal jumlah titiknya), tapi banyak sering kita tangkap. Tapi di titik-titik yang kita identifikasi itu, dia mangkal, pura-pura pinggir padahal selangnya dikeluarin," lanjutnya.
Ia pun menduga hal ini lantaran pihak swasta mencari tempat yang lebih dekat sebagai lokasi pembuang.
Baca juga: Viral Mobil Tinja Diduga Buang Limbah Sembarangan di Matraman, Dinas LH DKI: Kami akan Sanksi
Sebab, selama ini penyedia jasa sedot tinja swasta diharuskan membuang limbah ke Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) sehingga dapat diolah lebih lanjut.
"Nggak kita atur tuh (tarifnya), mereka aja bebas. Biasanya yang ngiklan di pohon itu tuh. Sebenernya yang resminya ada yang dikelola PD PAL. Jadi mendingan masyarakat menggunakan itu, tapi mereka ga ilegal, tapi punya izin. Tapi ada aja oknum ga bertanggung jawab, dia gak mau bayar retribusi, gak mau jauh kirim ke pengelolaan. Dia buang sembarang," ungkapnya.
Dinas LH DKI Tindak Sopir Truk
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak sopir truk tinja yang kedapatan membuang limbah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Video saat sopir truk membuang limbah di saluran air viral pada Selasa (17/5/2022).
Dalam foto yang beredar di media sosial Instagram, sopir truk tinja berpelat B 3053 TFA tersebut kedapatan membuang limbah di saluran air Jalan Ahmad Yani sekira pukul 15.30 WIB.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500 ribu," kata Yogi saat dikonfirmasi di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (18/5/2022).
Sanksi tersebut berdasar Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur masalah limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan.