TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyebaran konten asusila yang dilaporkan Forum Batak Intelektual (FBI) terhadap Hotman Paris masih bergulir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan update perkara dugaan konten asusila yang dilakukan Hotman Paris Hutapea (HPH) dan diunggah di akun media sosial.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh seorang bernama Bintomawi Siregar selaku ketua FBI.
Zulpan menyebut hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan pada April 2022 lalu.
"Kami dalami dulu, baru nanti kami lakukan pemanggilan. Kemarin sudah dilakukan penanggilan terhadap saksi," ujar Zulpan kepada Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Aspri ke-27 Bongkar Gaji dari Hotman Paris, Sebut Penghasilannya di Atas Rp15 Juta Per Bulan
Baca juga: Hotman Paris Ungkap 3 Kemungkinan Jadi Alasan Iqlima Berani Berbohong
Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan sudah memeriksa dua orang saksi.
Pertama adalah saksi pelapor Bintomawi Siregar pada 28 April 2022. Dia memberikan klarifikasi tentang laporan yang dibuat pada 2 April 2022 lalu.
Kedua, penyidik memanggil Leo Situmorang pada 17 Mei 2022. Leo mengaku saat diperiksa penyidik ia disodorkan 37 pertanyaan selama dua jam.
"Saya diperiksa sebagai saksi pelapor, saksi yang menguatkan terhadap saudara Bintomawi Siregar. Saya sudah memberikan semuanya bukti-bukti termasuk unggahan video yang diunggah akun Hotman Paris Official," kata Leo usai diperiksa.
Menurut Leo, bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah video yang diduga video porno, termasuk gambar yang beredar di TikTok, yang berbusana tidak pada tempatnya.
Ada juga bukti video Hotman Paris Hutapea berpelukan.
"Ya banyaklah bukti dan foto yang benar-benar itu membuat kami sebagai ormas sangat dirugikan. Yang penting bukti sudah kami sampaikan jadi nanti saja biar penyidik saja yang menjelaskan itu," tutur Leo.
Baca juga: Polda Metro Siapkan Pengamanan Demo Solidaritas Ustaz Abdul Somad di Kedubes Singapura
Baca juga: Harga Tiket Gala Dinner Miyabi di Atas Rp 15 Juta, Anggota DPRD DKI: Mending Buat Modal Usaha
Sebelumnya, laporan kasus tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA TERTANGGAL 2 April 2022.
Diduga laki-laki yang kerap disapa bang Hotman itu telah melanggar pasal 27 ayat 1 Junco pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE.