TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan tata cara mendaftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2022 telah dibuka sejak Selasa (17/5/2022).
Calon peserta dapat melakukan pengajuan akun secara online di laman ppdb.jakarta.go.id.
Akan tetapi, calon peserta perlu memperhatikan beberapa syarat yang telah ditentukan sebelum melakukan pendaftaran.
Lalu apa saja syarat pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022?
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK, Simak Persyaratannya
Baca juga: PPDB SMA/SMK Jateng 2022: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Daftarnya
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat