TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan cara daftar akun Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di DKI Jakarta secara online.
Pendaftaran PPDB di wilayah DKI Jakarta sudah dibuka mulai pekan lalu.
Untuk melakukan pengajuan akun PPDB secara online, bisa lewat laman ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB SMA/SMK Jateng 2022, Beserta Tata Cara Pendaftarannya
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK
Syarat Pendaftaran
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran.
Dilansir ppdb.jakarta.go.id, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022;
2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Selanjutnya, berikut cara daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD:
1. Pengajuan akun
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id;
- Klik "Pengajuan Akun" sesuai jenjang pendidikan yang akan didaftarkan;
- Isi formulir;