News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polwan yang Terlibat Skandal Layangan Putus PMJ Version Dihukum Demosi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meluruskan kasus perselingkuhan oknum polisi dengan polwan yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya setelah viral di media sosial.

Dalam video TikTok yang dinarasikan 'Layangan Putus versi Polda Metro Jaya', seorang ibu rumah tangga bernisial IF mengungkap perselingkuhan suaminya, Bripda A dengan Polwan Bripda RPH.

Kasus itu rupanya sudah diputuskan dalam sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan memberi hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Briptu A.

Sementara polwan seligkuhannya, Bripda RPH juga diberikan hukuman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus 'layangan putus versi Polda Metro' ini sudah lama diselesaikan di Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral di TikTok, Nasib Polisi yang Berselingkuh Kini Dipecat

Briptu A dan Bripda RPH sama-sama telah dihukum atas perselingkuhan tersebut.

"Itu sebenarnya kasus lama, itu sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dua-duanya sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Briptu A yang diketahui sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, dikenai sanksi pemecatan PDTH.

Sementara Bripda RPH dihukum demosi berupa mutasi ke Bidang Pelayanan Markas atau Yanma.

"Yang Briptu A itu sudah di-PTDH, kalau yang perempuannya itu juga sudah disidang, dihukum demosi ke Yanma," ujar Zulpan.

"Hukuman untuk Bripda RPH itu demosi atau down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," lanjutnya.

Disinggung alasan pemberian hukuman terhadap Briptu A dan Bripka RPH ini berbeda, Zulpan mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan Propam.

"Itu kewenangan Propam yang memutus. Intinya kasus itu sudah ada vonis sidang etik Propam," kata Zulpan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini