News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layangan Putus Versi PMJ, Polda Metro Tunjukkan Bukti Putusan Sidang Etik Briptu A dan Bripda RPH

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan salinan putusan sidang etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH yang terlibat skandal Layangan Putus PMJ Version.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menepis tudingan dua polisi yang terlibat kasus 'Layangan Putus' atau skandal perselingkuhan masih berdinas.

Skandal itu sudah diputus melalui sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021.

Keduanya pun masing-masing mendapatkan hukuman PDTH dan Demosi.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda RPH ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Kasus perselingkuhan rupanya dilaporkan sejak tahun 2019 sesuai dengan laporan yang dilayangkan istri dari Briptu A, IF.

Zulpan mengatakan kasus itu segera diproses hingga dinyatakan memiliki putusan yang inkrah pada tahun 2021.

Hingga pada akhirnya kembali diviralkan oleh IF melalui akun TikTok @datewithaquarius pada Senin (24/5/2022) kemarin.

Baca juga: Layangan Putus Versi PMJ, Reza Indragiri: Mengapa Polki Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Polwan?

"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.

Zulpan juga menunjukkan salinan putusan sidang etik yang tertulis tanggal 13 Oktober 2021.

Dalam salinan itu, tertulis Briptu A sebagai anggota Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya dan Bripda RPH juga sebagai anggota Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam putusan itu, Briptu A dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripda RPH dikenakan hukum demosi.

Zulpan juga menjelaskan alasan perbedaan hukuman kedua polisi tersebut.

Menurutnya, putusan itu sepenuhnya menjadi wewenang hakim dalam sidang etik dan disiplin Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Istri Korban Perselingkuhan Layangan Putus Sebut Briptu A Masih Berdinas, Ini Tanggapan Polda Metro

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini