TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang SD secara online tahun 2022.
Jadwal PPDB DKI Jakarta sudah dimulai sejak Selasa (17/5/2022).
Untuk melakukan pengajuan akun PPDB secara online, orang tua atau wali bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB Jateng untuk Jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2022
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut rinciannya dilansir ppdb.jakarta.go.id:
1. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022;
2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Selanjutnya, berikut cara daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD:
1. Pengajuan akun
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id;
- Klik "Pengajuan Akun" sesuai jenjang pendidikan yang akan didaftarkan;
- Isi formulir;
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.
2. Aktivasi PIN/Token