Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) angkat suara terkait skandal perselingkuhan Layangan Putus Polda Metro Jaya yang melibatkan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH.
Skandal perselingkuhan itu diviralkan oleh istri Briptu A, Isty Febryani yang menyebut kasusnya mandek sejak 2019.
Meski begitu, sudah ada putusan hukum yang inkrah dari Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Dimana keduanya dihukum PDTH untuk Briptu A dan Demosi untuk Bripka RPH.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan skandal Briptu A dan Bripda RPH bukan pelanggaran berat dalam institusi Polri.
"Ini bukan pelanggaran berat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Buntut Oknum Polisi Polda Metro Jaya Selingkuh dengan Polwan, Si Pria Dipecat, Wanitanya Down Grade
Sugeng menilai tiap manusia wajar memiliki rasa sayang dan cinta terhadap lawan jenis.
Namun bila kedua belah pihak sudah terikat perkawinan itu pelanggaran disiplin dan langkah Propam yang sudah menindak keduanya sudah tepat.
"Rasa sayang suka pada lawan jenis normal saja, kalau kemudian menjadi perselingkuhan dan mereka telah terikat perkawaninan itu hanyalah pelanggaran disiplin," kata Sugeng.
Sugeng mendukung langkah penertiban Bid Propam Polda Metro Jaya yang menindak terhadap Briptu A dan Bripda RPH.
"Harus ditertibkan oleh institusi dengan diberi sanksi disiplin," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.
Skandal itu viral di TikTok yang diunggah akun @datewithaquarius.
Briptu A sendiri sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bagrenim Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara Bripda RPH dijatuhi demosi dengan dipindahtugaskan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
Skandal itu sudah diputus secara sidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021.
Keduanya pun masing-masing mendapatkan hukuman PDTH dan Demosi.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A atau Andries ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Kasus perselingkuhan rupanya dilaporkan sejak tahun 2019 sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh istri dari Briptu Andries, Isty Febriyani.
Zulpan mengatakan kasus itu segera diproses hingga dinyatakan memiliki putusan yang inkrah pada tahun 2021.
Hingga pada akhirnya kembali diviralkan oleh Isty melalui akun TikTok @datewithaquarius pada Senin (24/5/2022) kemarin.
"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.