News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas Jadi 26 Ruas Jalan, Berikut Daftarnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan ganjil genap. Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta kini diterapkan di 26 ruas jalan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya merilis aturan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Selain itu, ada penambahan zona terbaru ganjil-genap di DKI Jakarta,

Sebelumnya kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan di 25 titik, kini bertambah jadi 26 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, keputusan penerapan ganjil genap di 26 titik diambil setelah rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan itu diambil dari haisl rapat pada 25 Mei 2022," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Terkait zona baru ganjil-genap di 26 titik jalan ini, Sambodo menyebut keputusan itu merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga: PDIP Soroti Perluasan Kawasan Ganjil Genap di Jakarta: Bukan Solusi Atasi Kemacetan

"Untuk 13 kawasan (ganjil-genap) yang lama ini tetap berlaku penindakan langsung, karena sudah berlaku sejak lama. Tapi ini ditambah berdasarkan Pergub No 88 Tahun 2019," jelas Sambodo.

Sebelum memberlakukan 13 lokasi ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat pada 5 Juni 2022.

Setelah itu, ganjil genap di 13 titik ruas jalan akan diuji coba pada 6-12 Juni 2022.

"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan laksanakan uji coba. Lalu, di tanggal 13 Juni baru berlaku penindakan bagi pelanggar," tuturnya.

Baca juga: 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 6 Juni, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu

Terdapat sedikit perubahan terkait lokasi ganjil genap 26 titik di Jakarta.

Hal itu diberlakukan di kawasan Salemba yakni di dua ruas jalan yakni Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.

Berikut ini daftar lengkap 26 lokasi pemberlakuan ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini