Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah, Jakarta Selatan disebut mempunyai riwayat penyakit kelainan jantung.
Bahkan, JRS (23) pernah mengalami sakit stroke ringan pada 2021 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan fakta itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keluarga tersangka.
"Hasil pendalaman kepada tersangka kemudian juga kepada keluarga dan sosialisasi serta menunjukan berkas kesehatan, jadi tahun 2021 tersangka ini pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung," kata Sambodo kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Dalam kejadian kecelakaan itu, disebutkan Sambodo, penyakit kelainan jantung tiba-tiba menyerang JRS sehingga dirinya tidak sadarkan diri dan menginjak pedal gas.
Baca juga: Tersangka Masih Pelajar, Sopir Pajero Tabrak Pasutri hingga Tewas di MT Haryono Ada Kelainan Jantung
"Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.
Di samping itu, Sambodo melanjutkan, pihaknya juga akan memeriksa kebenaran penyakit yang diderita tersangka dari rekam medis yang ada.
"Kita sudah dapat kita mintakan, dari pihak keluarga menyampaikan tersangka ini pernah menderita serangan stroke dan sebagainya. Nah kita minta rekam medis nanti kita kroscek dengan rumah sakit tersebut di Bandung," jelasnya.
Diketahui, kecelakaan beruntun berujung dua orang tewas terjadi di depa Menara Saidah, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Pajero Kejang-kejang, Kakinya Kram Injak Pedal Gas Tabrak Pemotor di MT Haryono
Kecelakaan beruntun itu melibatkan lima unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
Kemacetan sempat terjadi karena kecelakaan itu.
Selain dua orang tewas, terdapat empat orang lainnya menjadi korban luka dalam insiden ini.
Mereka langsung di bawa ke Rumah Sakit Medistra dan Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.
Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan sopir mobil Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka.