TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan JRS (23) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menyebabkan dua orang tewas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022).
Tersangka ternyata masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat peristiwa kecelakaan terjadi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut JRS tak sadarkan diri.
"Iya sempat kejang kejang merasakan kram, tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menjelaskan tersangka mempunyai riwayat penyakit kelainan pada jantung.
Sehingga saat kejadian, penyakit itu menyebabkan penyumbatan di kepala.
"Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Namun, JRS belum dilakukan penahanan karena masih dirawat di rumah sakit pasca-kecelakaan itu terjadi.
"Oleh sebab itu maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Masih pelajar
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan JRS sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kecelakaan maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo.
Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan beruntun di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, Jumat (27/5/2022) siang.
Baca juga: Motor Terjepit Dua Mobil, Bangku Rotan Jadi Saksi Bisu Pajero Tabrak Pasutri di Jalan MT Haryono