News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perluasan Area Ganjil-Genap Dievaluasi, Jika Timbulkan Kemacetan Akan Ditinjau Ulang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas Kebijakan ganjil-genap dari 13 titik menjadi 26 titik.

Terkait itu, Polda Metro Jaya menyatakan, perluasan kebijakan ganjil-genap kini dalam tahap evaluasi selama tiga bulan.

"Evaluasi 3 bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak karena ada juga masukkan dari masyarakat bahwa penambahan 26 ini mungkin bisa sebabkan kemacetan lebih banyak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).

Jika dalam masa evaluasi ini, hasil dari perluasan sistem ganjil-genap sesuai dengan survei dan penelitian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta maka kebijakan akan berlanjut.

"Kalau (mengurangi kemacetan) akan kami teruskan, berarti ini bagus. Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan," jelasnya.

Baca juga: Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu

Namun, lanjut Sambodo, jika perluasan kebijakan ganjil-genap itu malah membuat kemacetan semakin para, maka pihaknya akan memberi usulan agar kebijakan perluasan itu ditinjau ulang.

"Atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain. Kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku jadi kita lihat efeknya seperti apa," paparnya.

Baca juga: Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas Jadi 26 Titik, Simak di Mana Saja Lokasinya

Menurut survei dan penelitian Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kondisi lalu lintas saat ini naik sebesar 31,2 persen dibandingkan ketika itu gage berlaku di 25 ruas jalan pada 2019.  

Sambodo mengatakan, kebijakan itu mampu meningkatan kecepatan 22,9 persen dan terjadi penurunan volume 43,9 persen. 

"Keberhasilan ini yang ingin diulang di 2022," jelasnya.

Baca juga: 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 6 Juni, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Maksimal Rp 500 Ribu

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.

Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini