TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah merampungkan aturan dan penindakan zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta yang diperluas di 26 titik.
Usai melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ganjil genap akan diterapkan di 13 titik baru mulai 6 Juni 2022.
Namun, untuk penindakan berupa sanksi tilang baru dimulai pada 13 Juni mendatang.
Baca juga: Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas Jadi 26 Titik, Simak di Mana Saja Lokasinya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan 30 Mei hingga 5 Juni 2022.
Setelah itu, tanggal 6-12 Juni 2022 dilakukan penindakan tetapi sifatnya masih uji coba.
"Sepekan ini akan disosialisasikan dulu sampai tanggal 5 Juni 2022. Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).
Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak memberikan sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja.
Sambodo menyebut untuk kelancaran penerapan tersebut, pihaknya juga menurunkan anggota yang berjaga di 13 titik gage baru tersebut.
"Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kami berhentikan, kemudian kami lakukan peneguran," sambungnya.
Baca juga: Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Sambodo menjelaskan, usai pelaksanaan uji coba, polisi baru memberlakukan sanksi tilang dan dilakukan secara menyeluruh di 26 lokasi ganjil genap tersebut.
Titik ganjil genap yang lama dan yang baru akan mengacu pada Pergub No 88 Tahun 2019.
"Nah, setelah tanggal 13, terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujarnya.
Dalam perluasan ganjil genap menjadi 26 tiik, penindakan bagi pelanggar akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual.
Sebanyak 12 lokasi lama telah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.
"Untuk 12 kawasan yang ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE," kata Sambodo.
Sementara di 14 titik lainnya yang belum terpasang E-TLE, penindakan akan dilakukan secara manual.
Di kawasan itu akan ada polisi yang berjaga dan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil-genap di 14 lokasi tersebut.
"14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan," tutup Sambodo.