Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta hakim tolak eksepsi atau keberatan dari Edy Mulyadi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Dalam sidang kali ini JPU memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum Edy Mulyadi.
JPU berkesimpulan agar majelis hakim untuk tetap melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara Edy Mulyadi.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Edy Mulyadi yang disampaikan dalam sidang PN Jakpus Selasa 24 mei 2022 tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," tegas JPU dalam sidang.
JPU menyatakan sidang perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi telah terususun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
JPU juga sangat menyayangkan tindakan Edy yang dirasa menyebarkan rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan atas dasar suku, agama, ras, antar golongan (SARA).
"Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan memberikan keputusan yang tepat dan adil," tambah JPU.
Baca juga: Pendukung Edy Mulyadi Adu Mulut dengan Aparat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tambahan informasi, hari ini Edy Mulyadi lanjut menjalankan prosesi sidang terkait kasus jin buang anak.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.
Pernyataanya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.