Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi putih.
Meski begitu, kendaraan roda empat dan roda dua yang mulai menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai berseliweran di jalan.
Padahal, Korlantas belum memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan itu belum berlaku saat ini.
"Polda Metro belum mengeluarkan pelat putih," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/6/2022).
Baca juga: Cara Dapat Pelat Nomor Putih, Gratis!
Sambodo menambahkan pihaknya belum bisa memastikan kapan Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan pelat warna dasar putih ini.
Hingga saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu petunjuk Korlantas Polri.
"Kami masih menunggu petunjuk Korlantas Polri," imbuhnya.
Tidak semua pelat kendaraan diganti menjadi putih
Sambodo mengatakan, untuk saat ini penggantian pelat warna dasar putih ini telah diterbitkan, namun tidak semua kendaraan bisa mendapatkannya.
Ada beberapa kategori kendaraan prioritas yang mendapat pelat warna dasar putih.
Pelat itu dikhususkan bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis dan kendaraan baru.
"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus ganti TNKB (pembayaran pajak tahun ke-5)," jelas Sambodo.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dalam waktu dekat.
Rencananya, aturan itu berlaku pada Juni 2022 mendatang namun belum jelas detail dan klasifikasinya seperti apa.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebelumnya sudah mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu terburu-buru mengganti pelat nomor berwarna putih.
"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pengin ganti pelat beli di online," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepad wartawan, Kamis (26/5/2022).
Yusri juga mengingatkan bahwa pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian.
Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.
Ia menuturkan bahwa pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.
"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar enggak usah beli di online ada speknya. Bahannya nanti dibikin oleh polisi bagus dan gratis, ngapain beli," pungkasnya.