Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan total 389 kilogram.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini hulu sampai hilir.
Baca juga: Kisah Hidup Tragis Mary Jane Versi Media Filipina: Nyaris Diperkosa hingga Diduga Dijebak Narkoba
“Pemberantasan narkoba harus dilakukam tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” ucap Karyoto di saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menuturkan dua orang tersangka sebagai kurir telah diamankan inisial MS (30) dan CR (34) pada Minggu (17/11/2024) pukul 11.30 WIB.
Keduanya ditangkap di Parkiran Lapangan RW Jalan Cengkareng Drain RT06/04 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat atau hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon
Dirresnarkoba Pold Metro Jaya Kombes Pol Donald P Simanjuntak mengatakan kronologi awal tim mendapat informasi dari masyarakat didukung analisa teknologi kepolisian bahwa ada pendistribusian narkoba di daerah Cengkareng Jakarta Barat.
Dari hasil analisa dan pendalaman, diduga tersangka MS diperintah oleh seseorang inisial MKS alias BANG untuk pergi dari ke Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil.
Dan saat tiba di Jakarta mereka diarahkan ke Cengkareng Jakarta Barat.
Baca juga: Kurir Narkoba di Tangsel Terima Upah Hingga Rp90 Juta, Ini Pemasoknya
“Tim melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia yang berisi dua orang laki-laki ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan,” ucap Donald.
Kedua tersangka berpindah mobil langsung berpindah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia.
Saat kedua tersangka menaiki mobil box, tim langsung menangkap dan menggeledah isi dari mobil box tersebut.
Hasil penggeledahan ditemukan 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 389 kilogram yang berasal dari Afghanistan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Baca juga: Diceraikan Istri Lalu Tersandung Kasus Narkoba, Andrew Andika Sebut Titik Terendahnya Tahun Ini
Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut bakal dikirim ke Sukabumi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.