TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik curang permainan harga minyak goreng curah.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni mengurangi bobot komoditas oleh tersangka berinisial BJ.
Dalam melancarkan usahanya, bos sembako di kawasan Warakas, Tanjung Priok, itu telah meraup omzet fantastis yakni Rp 6 miliar.
Praktik terselubung ini sebelumnya dikeluhkan banyak konsumen migor curah yang kebanyakan dari pedagang makanan.
Terlebih kasus ini ramai dipersoalkan harga minyak goreng curah yang diduga ada permainan harga oleh para pelaku usaha.
"Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Polisi menangkap BJ berdasarkan laporan dari seseorang yang tinggal di sekitar lokasi usaha pelaku.
Diketahui, tersangka kerap mempromosikan barang dagangannya dengan informasi yang menyesatkan.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Kota Bogor Naik Menjadi Rp 18.000
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," papar Erlin.
BJ kerap membuat pernyataan tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.
Modus pelaku akhirnya terendus polisi setelah bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.
Hasilnya, BJ diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.
"Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin.
Raup keuntungan mencapai 6 Miliar
Melalui modus tersebut, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Erlin memaparkan selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng curah itu. , tersangka mendapatkan selisih Rp 1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter.
"Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.
Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.