TRIBUNNEWS.COM - Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dan mulai diberlakukan sejak Senin (6/6/2022).
Penambahan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2019.
Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 ruas jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Baca juga: Ganjil - Genap Diperluas, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta Diberlakukan Sepekan, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Sedangkan, pelanggaran pada 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Namun, sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya menegur ratusan pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di 13 titik perluasan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan total ada 218 pelanggar ganjil-genap yang ditegur.
"Ada 218 teguran ganjil-genap di 13 kawasan baru," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Barat yakni sebanyak 122 pengemudi.
Kedua, terdapat di kawasan Jakarta Pusat yakni sebanyak 51 pengemudi yang dilakukan peneguran.
"Di Jakarta Timur ada 41 teguran dan Sat Gatur ada 4 teguran," ungkapnya.
Sambodo menambahkan, rata-rata alasan pengemudi masih melalui jalur ganjil-genap meski nomor polisinya tidak sesuai karena tidak tahu dan berpura-pura tidak tahu.
"Banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," ungkapnya.