TRIBUNNEWS.COM - Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dan mulai diberlakukan sejak Senin (6/6/2022).
Penambahan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2019.
Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 ruas jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Baca juga: Ganjil - Genap Diperluas, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Baca juga: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta Diberlakukan Sepekan, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Sedangkan, pelanggaran pada 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Namun, sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya menegur ratusan pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di 13 titik perluasan di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan total ada 218 pelanggar ganjil-genap yang ditegur.
"Ada 218 teguran ganjil-genap di 13 kawasan baru," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Barat yakni sebanyak 122 pengemudi.
Kedua, terdapat di kawasan Jakarta Pusat yakni sebanyak 51 pengemudi yang dilakukan peneguran.
"Di Jakarta Timur ada 41 teguran dan Sat Gatur ada 4 teguran," ungkapnya.
Sambodo menambahkan, rata-rata alasan pengemudi masih melalui jalur ganjil-genap meski nomor polisinya tidak sesuai karena tidak tahu dan berpura-pura tidak tahu.
"Banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," ungkapnya.
Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pelat nomor kendaraan ganjil ditanggal ganjil, dan pelat nomor kendaraan genap ditanggal genap.
Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Baca juga: Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Melalui Google Maps, Berikut Jadwal dan Ruas Jalannya
Baca juga: Polisi Sebut Banyak Pelanggar Aturan Ganjil-Genap di Puncak yang Mengaku Tidak Tahu
Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut ruas jalan yang terapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Tribunnews.com/Latifah/Abdi Ryanda Shakti)