TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Remaja berinisial Y (18) meninggal dunia terlindas karena mengadang truk saat membuat konten untuk media sosial.
Kejadiannya di Jalan Otto Iskandardinata, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada 3 Juni 2022.
Dalam kecelakaan itu, sopir truk bebas dari jeratan status tersangka.
Kasatlantas Polres Tangerang Kota, Kombes Joko Sembodo, mengatakan sopir truk hanya menjadi saksi.
"Kalau untuk yang di Jalan Otto Iskandardinata, sopirnya sudah jadi saksi, dia bukan jadi tersangka," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: 3 Aksi Nekat Terbaru Demi Konten, Hadang Truk Sampai Tewas hingga Pura-pura Nikahi Domba
Menurut Joko, berdasarkan video, Y terbukti mengadang truk untuk konten media sosial sebelum terlindas truk.
"Itu kan memang dia membuat konten, jelas ada videonya (yang menampakkan Y saat sedang membuat konten)," ucap dia.
Joko mengatakan sopir truk dikenakan wajib lapor. "Sopir wajib lapor saja untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Adapun Y tidak sendirian ketika mengadang truk di Jalan Otto Iskandardinata pada 3 Juni 2022.
Ia mengadang truk bersama rekan-rekannya sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, rekan Y sempat menyelamatkan diri sebelum truk tersebut mendekat. (Penulis : Muhammad Naufal)
Y tewas di lokasi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.