Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menilang pengemudi Fortuner berpelat B-1497-RFY yang viral karena menerobos jalur busway di Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).
Usai dilakukan pemeriksaan, pengemudi yang bekerja di sebuah instansi pemerintah ini mengaku melakukan kesalahannya secara sadar.
Ia telah mengakui tindakannya itu melanggar rambu lalu lintas dan bersedia dilakukan penindakan hukum.
"Menurut pengakuan yang disampaikan pengemudi kepada kami, ia sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Adapun pegawai instansi pemerintah itu menorobos busway, ia beralasan saat itu dakam kondisi mendesak. Ia mengaku sedang mengantar saudaranya yang sakit dan kondisi lalin macet sehingga nekat menerobos jalur busway.
"Tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway," bebernya.
Meski begitu, polisi belum bisa memastikan apakah pengakuan pengemudi tersebut disampaikan secara jujur. Hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui alasan yang pasti mengenai pelanggaran lalu lintas itu.
"Nanti kita dalami lagi, ini baru dari pengakuan orangnya. Tapi hasil pengakuan dari yang bersangkutan akan kita dalami lagi untuk menemukan motif yang jelas," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pengemudi itu diberi sanksi tilang. Selian itu, pelat RFY yang digunakan dicabut oleh polisi.
"Yang bersangkutan kami tilang dan sudah mengakui kejadian tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Viral Fortuner Bernopol RFY Pakai Rotator dan Terobos Jalur TransJakarta, Kini Diamankan Polisi
Peristiwa pelanggaran itu terjadi pada Sabtu (11/6/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, di jalur TransJakarta Jalan Taman Margasatwa Raya, Ragunan, Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan polisi menyebutkan bahwa kendaraan itu sesuai dengan gambar yang viral.
Sambodo mengatakan, kendaraan itu melanggar aturan lalu lintas karena menerobos jalur Busway. Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat nomor tersebut.
"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," tutup Sambodo.