News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontrakan di Jatiuwung Disulap Jadi Tempat Pesta Sabu dan Transaksi Barang Haram 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABU - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Bukan tanpa alasan pasalnya rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat berpesta sabu dan transaksi barang haram itu. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. 

Bukan tanpa alasan pasalnya rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat berpesta sabu dan transaksi barang haram itu. 

Di lokasi tersebut, polisi turut menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JHS (27).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 214 Kilogram Ganja Lintas Provinsi, Satu Kurir Diciduk

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil teridentifikasi pasca personel Satres Narkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," tutur Gede dalam keterangan tertulisnya, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2022).

Gede menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari pelaku tangan pelaku. 

Serta sejumlah barang bukti lain yang terindikasi digunakan untuk menjual barang haram tersebut.  

"Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," jelas Gede. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aparat Polres Tangerang Temukan Kontrakan di Jatiuwung Dijadikan Tempat Berpesta dan Transaksi Sabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini