Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan seorang transpuan berinisial LL menjadi tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita setengah telanjang di Apartemen di Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Jakarta Selatan.
"Baru satu orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Tersangka LL diketahui merupakan sosok yang terakhir bertemu dengan korban I sebelum ditemukan tewas.
Keduanya bertemu pada 27 Mei atau satu pekan sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
Baca juga: Kasus Mayat Wanita Setengah Telanjang di Apartemen, Polisi Cari Orang Terakhir yang Keluar KamarĀ
Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan apa peran dari LL hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Biar nanti (Polres) Jakarta Selatan yang jelaskan. Yang jelas sudah satu tersangka," ujarnya.
Diketahui, seorang wanita berinisial I (22) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi sudah membusuk di sebuah kamar apartemen di daerah Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/6) kemarin.
Penemuan jasad korban bermula saat penghuni apartemen dan sekuriti mencium bau tak sedap dari lokasi.
Setelah dicek, ternyata ditemukan korban sudah dalam keadaan membusuk dengan kondisi setengah telanjang.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk digali keterangannya terkait penemuan ini. Mereka yang diperiksa di antaranya sekuriti dan cleaning service.
Di lokasi polisi turut menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol bekas serta plastik klip sabu.
Sebelumnya, polisi menangkap orang terakhir yang berada di kamar Apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan berinisial LL sebelum seorang wanita berinisial I (22) ditemukan tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut jika orang itu merupakan seorang transpuan.