Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta bakal menutup permanen Hamilton Spa & Massage di Komplek Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
Pemicunya karena Hamilton Spa & Massage menggelar praktik prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' Vol. 2.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan penutupan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 18 tahun 2018.
"Kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan prostitusi maka mengacu ketentuan Pergub 18 2018 maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
Selain penutupan permanen, kata Arifin, pihaknya dengan stakeholders terkait juga akan mencabut izin usaha dari Hamilton Spa & Massage atas pelanggaran tersebut.
Meski begitu, penutupan permanen dan pencabutan izin itu harus ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terlebih dahulu.
"Kalaupun ada izinnya maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," ucapnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan menyebut perizinan Hamilton Spa & Massage di Komplek Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan untuk spa dan restoran.
"Perizinannya untuk Resto dan Spa," kata Kasi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Dalam hal ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di Hamilton Spa & Massage di Komplek Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Buka Praktek Prostitusi, Izin Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan Ternyata untuk Restoran
Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.
"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.