News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Belum Agendakan Periksa Roy Suryo Karena Masih Teliti Dua Laporan yang Masuk

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih meneliti dua laporan polisi terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Pakar Telematika, Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional.

"Pada intinya ditangani secara profesional kan ada dua laporan itu sebagai pelapor dan terlapor. Jadi penyidik akan menangani laporan itu secara profesional," Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Tidak Sengaja Unggah Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi di Media Sosial

Saat ini, Zulpan menerangkan pihaknya masih mendalami laporan tersebut untuk nantinya akan dikembangkan dalam penyelidikan.

"Laporan Roy Suryo saat ini penanganannya oleh Direktorat Kriminal Khusus Subdit Siber. Kemudian saat ini penyidik sedang mempelajari dulu laporan itu untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan," beber Zulpan.

Meski begitu, Zulpan menyebut penyidik belum mengagendakan pemanggilan terhadap Roy Suryo dalam kasus ini.

Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.

Hal ini terkait unggahan ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.

Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.

Dijelaskan Gatot, pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2. Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.

Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

"Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia," jelasnya.

Selain dilaporkan, Roy Suryo juga sudah membuat laporan kepada pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini