Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat menampar Youtuber M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Aksi penamparan itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar kamera CCTV dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Bangkit dari Kursi Roda, M Kece Peluk Irjen Napoleon Bonaparte Dalam Sidang hingga Saling Mendoakan
Kece mengungkap dirinya ditampar oleh eks Kadiv Hubinter Polri ini karena mengaku sebagai atheis saat berdialog dengan Napoleon.
"Ada pembicaraan apa sebelum terdakwa menampar?" tanya JPU.
"Pembicaraan, kamu jangan macam-macam ya.. ateis," papar Kece.
"Hanya itu? Pertanyaan saya, dari jangka waktu 15:05 -15:44 selain ada penamparan ada pembicaraan apa aja?" tanya JPU.
"Jangan macam-macam kamu, saya polisi aktif, anak buah saya banyak," kata Kace menirukan Napoleon.
Sementara itu, Napoleon menyebut aksinya itu saat dirinya bertanya soal agama Kece yang akan bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: M Kece Bantah Lakukan Penistaan Agama saat Persidangan, Irjen Napoleon Bonaparte Emosi Gebrak Meja
"Saya tanya mau ke mana Ce? 'Mau diperiksa penyidik', hati-hati lho kamu itu kan agamanya di KTP Islam, tapi aslinya sudah Nasrani, nanti itu akan menyudutkan kamu dalam identitas 'ya sudah saya ateis' dangan lantang," kata Napoleon.
"Itu karena kembali sore itu dia melakukan satu hal yang tidak kami duga yaitu menyatakan dirinya seorang ateis," papar dia.
Sebelumnya, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).
Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat oleh petugas keamanan pengadilan dan polisi saat memasuki ruang sidang.
Diketahui, Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT mengnaiaya M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca juga: M Kece Ungkap Perintah Irjen Napoleon Saat Dirinya Dilumuri Tinja: Tutup Mata, Buka Mulutmu!
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.