News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Deretan Kontroversi Holywings, Terbaru Pakai Nama Muhammad dan Maria dalam Promo Minuman Alkohol

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesan yang tertulis di Holywings seluruh Indonesia beberapa waktu lalu. Berikut ini deretan kontroversi Holywings, terbaru catut nama Muhammad dan Maria untuk promosi minuman beralkohol gratis.

TRIBUNNEWS.COM - Deretan kontroversi Holywings, terbaru mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman beralkohol.

Holywings saat ini tengah menjadi sorotan usai menggelar promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Lewat akun Instagram-nya, @holywingsbar, promo tersebut berlaku pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini deretan kontroversi Holywings:

Baca juga: Duduk Perkara Holywings Viral Usai Unggah Promo Gratis Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria

1. Langgar PPKM di Tengah Ramainya Kasus Covid-19

Pada 2021 lalu, Holywings ramai dibicarakan lantaran melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah maraknya kasus Covid-19.

Bahkan, salah satu cabang Holywings yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, telah melanggar aturan PPKM sebanyak tiga kali.

Mengutip Kompas.com, pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

Outlet Manajer Holywings Kemang, Joseph Ado, mengaku salah telah melakukan pelanggaran dengan tetap membuka aktivitas meski telah melewati jam operasional di tengah kebijakan PPKM.

Joseph menyebutkan, pembukaan Holywings Kemang yang melewati jam operasional hanya mengikuti arahan dari pihak manajemen.

“Kami di sini tetap ya, namanya kami sama-sama mencari uang, kami mencari makan, kami mengusahakan apa yang ada dulu,” ujar Joseph kepada wartawan, Senin (6/9/2021) malam.

Buntutnya, Holywings Kemang diketahui dilarang beroperasi selama masa PPKM level apa pun.

Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan denda sebesar Rp 50 juta.

“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini