News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Usaha Holywings, Bakal Ada Tambahan Sanksi ? 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta terkini kasus Holywings, enam orang jadi tersangka. Hal ini buntut promo minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.Pemprov DKI akan memanggil pengelola Holywings untuk dimintai keterangan kasus ini. Bakal ada sanksi tambahan untuk Holywings ?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menambah sanksi untuk Holywings terkait kisruh promo minuman alkohol Muhammad dan Maria.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tengah mengkaji ulang izin usaha Holywings.

"Enam orang tersangka itu kan dari Polda ya, nanti soal izinnya dari Pemprov ya," ucap  Ahmad Riza Patria saat ditemui di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (25/6/2022) malam.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan penistaan agama atas promosi minuman keras dengan penggunaan nama Muhammad dan Maria.

Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru sebatas memberikan teguran tertulis terhadap pihak Holywings.

Sebelum memberikan sanksi tambahan, Pemprov DKI akan memanggil pengelola Holywings untuk dimintai keterangan kasus ini.

Oleh sebab itu, Ariza belum membeberkan secara gamblang sanksi tambahan yang akan diberikan Pemprov DKI.

"Tunggu saja apa nanti, kebijakan Pemprov akan disampaikan segera nanti oleh Disparekraf," ujarnya.

Enam Orang Holywings jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.

Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini