News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Awal Mula Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut, Wagub DKI Beri Penjelasan

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Holywings Kota Bogor (kanan). Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, membeberkan awal mula 12 outlet Holywings di Jakarta izinnya dicabut.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Foto Holywings Kelapa Gading | Holywings Kelapa Gading menjadi salah satu outlet dari 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI. Pencabutan izin usaha ini merupakan imbas dari kasus promosi alhohol Holywings yang bernadakan penistaan agama. (YouTube Holywings Indonesia)

Baca juga: Alasan Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Temui Dua Pelanggaran

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger,

5. Dragon,

6. Holywings PIK,

7. Holywings Reserve Senayan,

8. Holywings Epicentrum,

9. Holywings Mega Kuningan,

10. Garison,

11. Holywings Gunawarman, dan,

12. Vandetta Gatsu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wagub Ariza Ungkap Izin Holywings Dicabut Berawal dari Kontroversi Promo Miras 'Muhammad dan Maria'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini