News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

GMPI: Bebaskan 6 Tersangka Tim Promosi dan Tangkap Manajemen Holywings

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) DKI Jakarta Islahuddin.GMPI: Bebaskan 6 Tersangka Tim Promosi dan Tangkap Manajemen Holywings

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) DKI Jakarta Islahuddin menyebut bahwa promosi penistaan agama bukan tanggung jawab tim kreatif apalagi admin medsos.

Namun, menurutnya, murni tanggung jawab manajemen Holywings. 

Sehingga yang layak menjadi tersangka dan dipenjara adalah jajaran manajemen Holywings.

“Tim kreatif kami yakin hanya menjalankan perintah dan kebijakan yang sudah ditetapkan manajemen Holywings,” kata Islah saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (27/6/2022).

Islah menambahkan, bahwa sebuah promosi merupakan proses lanjutan dari sebuah kebijakan yang sudah ditetapkan manajemen. 

Kebijakan manajemen tersebut tidak hanya mengikat tim promosi dan kreatif, namun juga mengikat proses setelahnya seperti pengelola outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Baca juga: GP Ansor DKI Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings soal Promo Kontroversial

Misalnya diskon khusus untuk yang bernama Muhammad atau Maria yang dipromosikan tim kreatif pasti ditindaklanjuti pengelola. Semua proses itu pasti merupakan kebijakan yang direncanakan dan ditetapkan oleh manajemen.

“Promosi tidak berdiri sendiri. Namun sudah dibicarakan sebelumnya dan pasti ditindaklanjuti pasca promosi. Sehingga semua jajaran manajemen terlibat bahkan bukan tidak mungkin pemilik Holywings juga mengetahui dan merestui,” ucap Islah.

Islah meyakini bahwa Polri sudah terbiasa menyelidiki kasus seperti Holywings ini, sehingga bisa dengan mudah menjerat manajemen dan pemilik Holywings.

Dan ia juga meyakini dalam waktu dekat semua pihak bisa dipenjara sebagaimana enam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Tim kreatif dan pengelola medsos tidak akan berani membuat keputusan sendiri, sebab mereka bisa dipecat manajemen. Tim kreatif ini mungkin hanya dikorbankan agar manajemen bisa lari dari tanggung jawab kasus ini,” jelas Islah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polri baru menetapkan enam tersangka dalam kasus penistaan agama Holywings. 

Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf soal Promosi Kontroversi Holywings, Cholil Nafis Minta Kasusnya Diproses

Mereka masing-masing menjabat sebagai Direktur Kreatif HW, Head Tim Promosi, Desain grafis, Admin Tim Promo, Socmed Officer, Admin Tim Promo.

Sebelumnya, fakta terkini dari kasus promosi minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Berawal dari unggahan promosi di media sosial, kasus Holywings ini berbuntut panjang.

Polisi akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Proses hukum ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pihak yang melaporkan Holywings. 

Berikut fakta terkini kasus Holywings sebagaimana dihimpun Tribunnews.com:

Enam orang jadi tersangka

Enam orang yang merupakan karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Budhi menerangkan, enam tersangka itu semuanya bekerja di bagian kreatif. 

Dari pemeriksaan polisi, enam orang ini terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara sehingga harus ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Soal Promo Miras Holywings, Hotman Paris: Jangan-Jangan Disusupi Musuh Saya

"Penyidik berpendapat bahwa ada beberapa orang yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.

Dijelaskan, Kombes Budhi, satu dari enam orang yang menjadi tersangka merupakan Direktur Kreatif yakni EJD (27). 

EJD inilah yang memberikan persetujuan atas lolosnya poster promo minuman alkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria. 

Kombes Budhi juga mengungkap motif tersangka membuat poster promo minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. 

Menurutnya, para tersangka membuat poster kontroversial itu dengan tujuan untuk menarik pengunjung. 

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW (Holywings) khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi. 

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam produksi promo minuman beralkohol dengan nama Muhammad dan Maria.

Ada yang bertugas di bagian sosial media hingga membuat desain grafis.

Tersangka pertama yakni EDJ selaku director creative atau Direktur Kreatif Holywings.

Kedua, perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion.

"Bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," imbuhnya.

Ketiga, pria inisial DAD (27) selaku pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual. Keempat, perempuan EA (22) selaku tim admin media sosial. Ia bertugas mengunggah konten ke media sosial.

Kelima, perempuan AAB (25) selaku social media officer. Ia bertugas mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings.

Keenam, pria berinisial AAM (25) selaku admin tim promo. Dia bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW (Holywings).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini