11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.
Baca juga: Berkaca Kasus Holywings, Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Minta Pengusaha Bijak dalam Promosi
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings dicabut izin usahanya berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah.
Kedua organisasi perangkat daerah itu adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings di antaranya outlet belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Padahal sertifikat standar KBLI56301 ini adalah hal yang baku dan harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Muhammad dan Maria Berlanjut, Giliran FBI Laporkan Holywings
Holywings juga telah melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Outlet Holywings Ditutup