"Selanjutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan, dari keterangan saksi diketahui handphone tersebut telah dijual oleh AJL kepada J dan S dengan harga Rp 30.000 di rumah S alias I yang merupakan teman tersangka AJL," kata Sarly dilansir dari kompas.com.
Kemudian, J dan S yang berada di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, diamankan beserta ponsel milik korban.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka AJL.
Barulah pada Selasa dini hari pelaku dibekuk di rumah kos di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel. (Tribunnews.com/ Abdi/ tribunjakarta.com/ kompas.com/ Annisa Ramadani Siregar)