TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menghentikan sementara penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax.
Keputusan itu diambil menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto Lisda menyambut baik dan mendukung sikap Dinas Kesehatan Kota Depok tersebut.
"Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kota Depok tidak boleh hanya Covovax saja yang dihentikan, tapi semua merek yang belum mendapat fatwa halal MUI juga dihentikan penggunaannya," kata Fat dalam keterangan pers diterima wartawan, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Pemerintah Kota Depok Hentikan Sementara Penyuntikan Vaksin Covid-19 Jenis Covovax
Fat menambahkan sikap yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok ini patut dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya.
Karena pemerintah pusat tidak berani mengambil sikap tegas maka pemerintah daerah dapat bersikap sebagai bagian daripada kearifan lokal melindungi masyarakat muslim di daerah tersebut.
"Pemerintah daerah dapat menjadikan putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal sebagai dasar hukum untuk menghentikan penggunaan vaksin yang tidak halal di daerah mereka. Selain itu juga vaksin yang belum memiliki dan tidak bersertifkat Halal juga tidak boleh digunakan sesuai putusan MA tersebut, karena akan berdampak pada perbuatan melawan hukum," ucap Fat.
Indonesia sebelumnya menggunakan 11 vaksin Covid-19. Dari 11 vaksin tersebut hanya tiga vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Sebagai informasi Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, penghentian penggunaan vaksin Covovax berdasarkan arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Pihaknya akan menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk keputusan lebih lanjut.
"Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Mary Liziawati dikutip situs resmi Kota Depok, Selasa (28/6/2022).
MUI juga telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksin COVID-19 merek Covovax yang hukumnya haram. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19.
Dikutip dari laman resmi MUI, penetapan hukum haram penggunaan vaksin Covovax karena pada tahap produksi ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi.