News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Jadi Polisi, Pria Ini Peras hingga Ancam Tembak Keponakan Korban

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Tigaraksa menangkap seorang polisi gadungan berinisial RZ (22) di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten karena memeras dan mengancam korban.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang - Seorang polisi gadungan berinisial RZ (22) harus berurusan dengan polisi asli lantaran mencoba memeras dan mengancam orang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jawa Barat.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan menyebut tersangka memeras korban berinisial YK (19) dengan bermodalkan baju bertuliskan polisi pada Selasa (21/6/2022) lalu.

"Melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19) pada Selasa 21 Juni sekitar pukul 20.30 Wib di Kampung Kedongdong Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang," kata Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Setelah mendapat laporan, lanjut Hengki, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Sabtu (25/6/2022) di Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Baca juga: ASN di Rembang Jawa Tengah Tertipu Polisi Gadungan: Mobil dan Ponsel Dibawa Kabur Pelaku

Hengki menjelaskan awalnya pelaku mendatangi korban untuk memeras. Selain itu, pelaku juga mengancam akan menembak keponakan korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang," ungkapnya.

Selain tersangka, lanjut Hengki, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

"Tim berhasil amankan pelaku dan saat dilakukan Pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan, selanjutna pelaku dan barang bukti di bawa Polsek Tigaraksa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini