Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu hingga puluhan butir obat saat menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) bernama DJ Joice alias Anisa Choerunnisa.
"(Barang bukti) 1 bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,33 gram; 1 bungkus narkotika jenis sabu berat brutto 0,39 gram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Selain narkoba jenis sabu, lanjut Zulpan, pihaknya juga menemukan alat hisap sabu, 21 butir obat jenis Tramadol, hingga dua butir obat jenis Aprazolam.
"Ditemukan di TKP sedang akan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan ditemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kost," ujarnya.
Baca juga: Identitas Disk Jockey yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Adalah DJ Joice
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial J terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Joice ditangkap di sebuah rumah kost di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut saat menangkap J, pihaknya juga menyita barang bukti yang diduga narkoba.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena ada padanya barbuk yang tentunya nanti akan terus kami dalami, akan kami teliti," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Belakangan diketahui jika DJ J itu yakni bernama DJ Joice alias Anisa Choerunnisa.
Dia ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni Irfan Sahrian, Febi Anggraini, dan Nurhayati.
Kini keempat orang itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.