TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MRIA, seorang mahasiswa berusia 18 tahun tega menghabisi nyawa dan membuang jasad temannya ABTL ke Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MRIA dan ABTL merupakan teman seperantauan di Ibu Kota.
Keduanya merupakan pemuda asal Lampung.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula, Senin (27/6/2022) petang.
Saat itu, pelaku MRIA tertidur di ruko tempatnya menginap di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan seusai melaksanakan salat Magrib.
Entah apa penyebabnya, korban ABTL tiba-tiba menendang pelaku hingga membuatnya kaget dan terbangun.
"Puncak permasalahan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai salat magrib tersangka tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis kasus tersebut, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Mahasiswa Bunuh dan Buang Jasad Temannya di Kali Pesanggrahan, Pelaku Infakan Uang Korban ke Masjid
Kesal, pelaku pun lantas terilibat perkelahian dengan korban.
Kemudian pelaku melihat sebilah pisau tergeletak di atasa meja.
Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mengambil pisau tersebut dan menusukannya ke bagian leher korban sebanyak tiga kali.
Mendapat tusukan tersebut, korban pun ambruk bersimbah darah hingga akhirnya tewas.
setelah membunuh korban, tersangka lantas mandi untuk membersihkan diri.
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan, Pelaku Mengaku Dendam
Setelah itu, ia pun mengepel lantai untuk membersihkan darah yang tercecer sekaligus menghilangkan jejak.
Setelah membersihkan ceceran darah, lantas muncul niat dari pelaku untuk menggasak harta benda korban.
Tersangka pun lantas mengambil uang dan handphone milik korban.
Selain itu, tersangka pun mulai berpikir bagaimana caranya untuk menyembunyikan jasad korban.
Hingga akhirnya muncul ide untuk membuang jasad korban.
Baca juga: Kronologi Mayat Pria dalam Karung Ditemukan di Kali Pesanggrahan, Ternyata Korban Pembunuhan
"Tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling," kata Zulpan.
Tersangka pun berupaya menghilangkan jejak dengan membuang pakaiannya yang berlumur darah pada malam kejadian.
"Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan," katanya.
Setelah melihat melihat situasi di luar sepi, kemudian pelaku mengeluarkan jasad korban dari dalam ruko dan mengangkutnya dengan sepeda motor.
Jasad korban diletakan di bagian depan dengan posisi tubuh korban melintang dan terbungkus karung.
Jasad korban lantas dibawa ke Kali Pesanggrahan.
Buang jasad
Setibanya di Kali Pesanggrahan, tersangka memasukan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia agar karung yang membungkus korban tidak lepas.
"Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai," katanya.
Setelah membuang jasad korban, Selasa (28/6/2022) dini hari, pelaku sempat singgah di sebuah masjid.
Ia menunaikan salat subuh dan berinfak Rp 500 ribu di masjid.
Uang yang diinfakkan merupakan uang korban.
“Usai membunuh, tersangka kembali ke mess untuk mandi dan salat subuh di masjid. Saat di masjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu ke kotak amal masjid,” katanya.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri ke wilayah Bogor.
Jasad korban ditemukan
Selasa (28/6/2022) pagi, jasad korban pun ditemukan seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup yang sedang membersihkan kali.
Saat pertama kali ditemukan kondisi mayat mengambang dan terbungkus dalam karung.
Petugas yang menemukan langsung melapor ke Bhabinkantibmas.
Baca juga: Mayat Pria Dalam Karung dengan Batu Pemberat di Kali Pesanggrahan Ternyata Korban Pembunuhan
"Pada saat petugas kebersihan membersihkan pakai backhoe, lalu ditemukan itu (mayat dalam karung), dilaporkan ke bhabinkamtibmas, kami datang," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Widartono saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Kemudian jasad korban pun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.
Pelaku ditangkap
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasi mengidentifikasi jasad korban.
Dari identitas korban, polisi bergerak cepat dan menangkap pelakunya di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (tribunnews.com/ fandi permana/ abdi)