TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati Panca Darmansyah, terpidana pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 332/Pid.B/2024/Pn.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan banding itu dalam laman resmi SIPP PN Jaksel, Rabu (13/11/2024).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim banding Sutarto itu juga memutuskan agar Panca tetap berada di dalam tahanan.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelas putusan banding itu.
Alasan gangguan jiwa
Kuasa Hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, pengajuan banding ini demi tegaknya keadilan.
“Karena memang perbuatannya ini sangat salah ya. Tidak ada manusia yang mau bunuh anaknya. Jadi kami tadi menyampaikan kami banding. Ini adalah alasannya demi keadilan,” kata Amriadi usai sidang.
Pihaknya bakal menyiapkan saksi ahli atau pun dari hasil dari forensiknya bahwa kliennya mengalami tekanan.
“Kemudian juga pertama, dia ini kan dari enam berkeluarga, dia anak kelima, dan di dalam keluarga itu dia ini adalah orang yang dari awalnya sudah tidak tamat SMP. Dia hanya kelas 2 SMP saja, tidak naik kelas,” ucapnya.
Menurut Amriadi, kliennya di dalam keluarga dari enam bersaudara cenderung tidak diperhatikan sama sekali.
Amriadi menyebut bersasarkan hasil forensik secara intelijensi, kemudian juga secara kejiwaan bahwa Panca Darmansyah memiliki gangguan.
“Kita melihat ada halusinasinya, jadi dia hanya membayang-bayangkan dalam pikirannya saja. Dalam melakukan ini juga, dia hanya membayang-bayangkan untuk melakukan seolah-olah terkait dengan keputusan yang dia buat itu, tindakan-tindakannya itu hanya spontan saja, tidak berpikir panjang. Inilah keperibadian dia itu,” ungkapnya.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa