News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banding Ditolak, Panca Darmansyah Terpidana Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jaksel Tetap Dihukum Mati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima


Cerita yang didapat kuasa hukum bahwa Panca Darmansyah memikirkan agar anak-anaknya ditempatkan di tempat yang sempurna.


“Nah, itu alasan-alasannya itu memang kejiwaannya tidak baik. Dan kemudian juga, terakhirnya dia juga melakukan upaya bunuh diri,” ucapnya.

Begitupun pada saat jalannya persidangan, lanjut Amriadi, bahwa Panca tidak konsisten memberikan keterangan.


“Itulah tanda-tandanya kejiwaanya tidak baik. Jadi, memang kejiwaan si Panca ini memang tidak baik ya, kalau menurut kita, baik itu di persidangan, ataupun di dalam keseharian-keseharian dia pada saat kita kunjungan, begitu kira-kira,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.


"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Singgung Kejiwaan Panca Darmansyah yang Dituntut Pidana Mati Kasus Pembunuhan 4 Anaknya


Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

 

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik,” kata Sulistyo.


Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini