TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjadi terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Berikut klilas balik Hendra Kurniawan dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca juga: 11 12 Nasib Tragis AKP Ulil Ryanto sama dengan Mendiang Brigadir J dan Vera Simanjuntak
Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ia berperan menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
Bahkan disebut telah melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tidak membuka peti jenazah Brigadir J.
Kasus penembakan Brigadir J disebut-sebut tidak terungkap andai saja pihak keluarga tidak membuka peti jenazah.
Hendra juga membelokkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra diketahui menemui Samuel Hutabarat, ayah Yosua dan keluarganya di Muaro Jambi, Jambi menggunakan jet pribadiu.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Hendra datang membawa belasan anggota Polri dan menyekap keluarga Samuel di dalam rumah.