"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Hendra Kurniawan pun divonis tiga tahun penjara atas kasus yang menimpanya tersebut.
Kini, usai menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Hendra Kurniawan pun bebas bersyarat pada 2 Juli 2024 lalu.
Hendra Kurniawa masih memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan selama 2 tahun meskipun telah keluar dari penjara.