TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjadi terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Berikut klilas balik Hendra Kurniawan dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca juga: 11 12 Nasib Tragis AKP Ulil Ryanto sama dengan Mendiang Brigadir J dan Vera Simanjuntak
Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ia berperan menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
Bahkan disebut telah melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tidak membuka peti jenazah Brigadir J.
Kasus penembakan Brigadir J disebut-sebut tidak terungkap andai saja pihak keluarga tidak membuka peti jenazah.
Hendra juga membelokkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra diketahui menemui Samuel Hutabarat, ayah Yosua dan keluarganya di Muaro Jambi, Jambi menggunakan jet pribadiu.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Hendra datang membawa belasan anggota Polri dan menyekap keluarga Samuel di dalam rumah.
Disebut-sebut Hendra disebut memaksa keluarga Brigadir J menerima saja kronologi kematian palsu karangan Ferdy Sambo.
Hendra juga sempat menolak permintaan keluarga agar membuka peti jenazah hingga permintaan Yosua dimakamkan secara kedinasan.
Diketahui usai Brigadir J dikebumikan, rumah orangtua Brigadir J di Jambi disambangi oleh rombongan dari kepolisian termasuk Hendra Kurniawan.
Hendra menjelaskan ke keluarga sebuah skenario bahwa telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dipicu Brigadir J telah melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.H., M.Si.
Akibat perbuatannya, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada lima polisi lainnya yang dianggap menghalangi penyidikan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Hendra Kurniawan pun divonis tiga tahun penjara atas kasus yang menimpanya tersebut.
Kini, usai menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Hendra Kurniawan pun bebas bersyarat pada 2 Juli 2024 lalu.
Hendra Kurniawa masih memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan selama 2 tahun meskipun telah keluar dari penjara.