Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto pada Selasa (3/12/2024) besok.
Yulius dipanggil atas laporan masyarakat mengenai pernyataannya soal polisi tidak netral di Pilkada 2024.
Baca juga: Habiburokhman: Ada Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Sebut Partai Cokelat Cawe-cawe di Pilkada 2024
"Pernyataan Pak Yulius itu ada yang melaporkan, dilaporkan oleh seseorang," kata Wakil Ketua MKD, TB Hasanuddin, saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (2/12/2024).
Hasanuddin mengatakan, MKD akan memanggil Yulius untuk mengkonfirmasi mengenai laporan itu.
"Jadi harus diluruskan diundang ke MKD, bukan diambil sebuah tindakan karena ucapannya, tidak, tetapi MKD akan mengklarifikasi apakah sesuai yang dilaporkan," ujarnya.
Dia pun enggan mengambil kesimpulan terlalu dini apakah Yulius akan diberikan sanksi atau tidak.
Namun, Hasanuddin mengingatkan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas.
"Sekali lagi, mengkritisi pemerintah bukan urusannya MKD. Anggota DPR dilindungi oleh UU dan punya imunitas," tegasnya.
Baca juga: Habiburokhman: Ada Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Sebut Partai Cokelat Cawe-cawe di Pilkada 2024
Menurutnya, MKD hanya menangani persoalan kode etik anggota DPR.
"Pernyataan anggota DPR RI itu dilindungi oleh UU. Jadi tidak bisa dipermasalahkan oleh MKD. Kalau MKD itu adalah urusan etika atau kode etik," ucap Hasanuddin.
Diketahui, Yulius melalui akun tiktoknya diduga menuding polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung Mulyono di Pilkada 2024.
Mulyono merupakan nama kecil dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.