TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB.
Agung Buntung, warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, memperkosa korban di sebuah homestay atau penginapan.
Tak terima atas aksi rudapaksa tersebut, mahasiswi itu kemudian melaporkan Agus Buntung ke polisi, Kamis, 28 November 2024.
Polda NTB menetapkan Agus Buntung yang merupakan seorang disabilitas sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemerkosaan ini.
Agus tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Agus Buntung malah menyatakan dirinya sebagai korban.
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," beber Agus saat ditemui di kediamannya.
Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.
Awal Mula Pertemuan dengan Korban Versi Agus Buntung
Agus Buntung mengaku bertemu dan berkenalan dengan mahasiswi itu di kampusnya awal Oktober 2024.
Agus Buntung mengenal sosok mahasiswi tersebut saat berada di Teras Udayana.
Saat itu, Agus meminta bantuan untuk mengantarkannya kembali ke kampus setelah makan siang.
Baca juga: Jadi Tersangka Rudapaksa Padahal Tak Punya Tangan, Agus Buntung Minta Tolong ke Presiden Prabowo
"Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana," kata dia.
Saat itu, mahasiswi yang baru dikenalnya tersebut justru mengajak Agus untuk naik motor, dan membawa Agus Buntung ke sebuah penginapan.
Keduanya masuk ke sebuah homestay di kota Mataram.