News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Kejaksaan Tinggi NTB: Ancaman Hukuman Berat untuk Agus Buntung

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024).

TRIBUNNEWS.comĀ - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pemuda disabilitas berusia 21 tahun yang menjadi tersangka pelecehan seksual, akan ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penempatan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, yang memastikan bahwa ada fasilitas yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Kamar Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Joko Jumadi menyatakan, "Ada dua kamar khusus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Agus akan ditempatkan di salah satu kamar tersebut."

Ia menambahkan bahwa kamar tersebut telah dilengkapi fasilitas pendukung yang berbeda dibandingkan tahanan lainnya, termasuk kamar mandi dengan toilet jongkok dan duduk serta shower.

Kepala Lapas IIA Lombok Barat, M. Fadli, juga menegaskan bahwa Agus akan didampingi oleh warga binaan lain untuk membantu aktivitas sehari-harinya.

"Nanti apabila yang bersangkutan tidak memungkinkan mengurus dirinya sendiri, kita tugaskan salah satu warga binaan lain untuk membantu," ujar Fadli.

Ancaman Hukuman yang Lebih Berat

Agus Buntung terancam hukuman lebih berat karena jumlah korban yang mencapai 17 orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, menjelaskan bahwa Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jika dia tersangka melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan, ancaman hukumannya bisa diperberat," ungkap Enen.

Kejati juga meminta agar polisi melengkapi berkas perkara untuk memperkuat pembuktian, termasuk rekaman CCTV dan penilaian dari KDD NTB mengenai kemampuan Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Versi Kronologi Kasus

Agus Buntung mengeklaim bahwa ia dijebak oleh korban, yang ia temui di Taman Udayana pada 7 Oktober 2024.

Menurut Agus, ia meminta bantuan wanita tersebut untuk mengantar ke kampus, namun malah dibawa ke sebuah homestay.

"Dia yang membuka baju dan celana saya," ungkap Agus.

Di sisi lain, korban melalui Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin Mardatillah, menjelaskan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti kemauannya.

"Korban terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus," jelas Rusdin.

Kasus ini terus berkembang, dan pihak kejaksaan berupaya untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatan orang-orang terdekat Agus dalam kesehariannya.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini