TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Meski berstatus tersangka, Agus Buntung tak ditahan di rutan.
Agus Buntung menjadi tahanan rumah karena yang bersangkutan memiliki keterbatasan tubuh atau disabilitas.
Alasannya, pihak kepolisian setempat belum bisa menyediakan fasilitas khusus untuk tahanan tuna daksa.
Selain itu, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus terhadap belasan perempuan di Mataram juga belum rampung.
Status Agus sebagai tahanan rumah diperpanjang 40 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon meminta kepada pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
Enen Saribanon menyatakan Agus Buntung dapat dijadikan tahanan lapas setelah sejumlah fasilitas dinilai layak untuk penyandang disabilitas.
Pihaknya telah meminta Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat menyediakan ruangan khusus untuk Agus Buntung.
Enen Saribanon berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara mulai hasil rekonstruksi hingga bukti rekaman CCTV.
Tindakan Agus Buntung dianggap memenuhi unsur pidana karena korban yang melapor lebih dari satu orang.
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengaku telah memeriksa ruangan yang disiapkan petugas Lapas Kelas IIA Kuripan untuk Agus.
Ruangan tersebut berbeda dengan tahanan lain yakni ada kamar mandi dalam, toilet jongkok dan toilet duduk, shower serta tenaga pendamping.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan alasan pihaknya memberikan kelonggaran Agus sebagai tahanan rumah karena yang bersangkutan memiliki keterbatasan tubuh atau disabilitas.
Syarif menyebut penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian terhadap hak Agus.
Selain itu, fasilitas rumah tahanan juga belum memenuhi syarat untuk mengamankan seorang penyandang disabilitas.