Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Kabul Pujiono mantan pegawai Basarnas mengatakan setiap proyek pengadaan di lingkungan Basarnas pemenangnya sudah diatur.
Adapun hal itu disampaikan Kabul saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Saksi tadi masuk tahun berapa di Basarnas?" tanya hakim ketua Teguh Santoso.
Kabul mengaku dirinya bekerja di Basarnas sejak 2009.
Baca juga: Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe
"Alasannya kenapa saudara resign? Gampangnya itu saja di sini keterangan saudara itu saja intinya," tegas hakim.
Saksi menerangkan bahwa dirinya resign karena ada masalah keluarga.
"Kedua, saya merasa tidak nyaman," jelasnya.
"Iya maksudnya tidak nyaman di Basarnas itu kenapa saudara resign?" tanya hakim kembali.
Baca juga: Korupsi Truk Basarnas, Saksi Ungkap Kerja Sama Pengadaan Barang Berdasarkan Penawaran Fiktif
Karena tak berterus terang, hakim ketua Teguh Santoso kemudian membacakan BAP dari saksi Kabul.
"Saya resign berhenti di Basarnas di 2021. Karena saya di tahun 2015 sudah majukan resign. Berhenti di Basarnas karena dengan seperti adanya pengumpulan Dako (dana koordinasi) yang tidak sesuai dengan hati nurani saya," kata hakim membacakan BAP saksi.
"Itu hanya masalah Dako loh ya. Makanya mengenai tadi yang sudah ditanyakan oleh penuntut umum adanya bahwa ada proses pelelangan," jelas hakim.