Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi pejabat fungsional barang dan jasa Basarnas, Aris Gunawan Wicaksono mengungkapkan pengadaan barang di Basarnas dari CV Delima Mandiri dan PT Omega Raya berdasarkan penawaran fiktif.
Adapun hal itu disampaikan Aris pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Kemudian terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Saudara di poin dua mengatakan begini, selanjutnya dari usulan paket pekerjaan tahun depan tersebut, diserahkan kepada Kepala Subdipresentera Disarpras saat itu dijabat oleh saudara Anjar Sulistyono," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Kemudian diteruskan kepada Kepala Saksi Perencana yang saat itu, tahun 2013 dijabat oleh Saudara Ali Jahidi. Dan pada tahun 2014 dijabat oleh Saudara Suhardi," lanjut dia.
Baca juga: Mantan Hakim Agung: Proses Hukum Koneksitas Lebih Tepat dalam Perkara Korupsi Basarnas
Kemudian kata jaksa KPK saksi selaku staf perencana dipanggil bersama Mahfud Afandi, dan Hafid Rahmadi.
"Memerintahkan untuk menyusun dokumen term of reference atau TOR dan RAB. Saat itu terdapat pembagian tugas yaitu, saya ditugaskan untuk penyusunan dokumen pengadaan nantinya, sedangkan saudara Mahfud Afandi dan Saudara Hafid Rahmadi menyusun TOR dan RAB," terangnya.
Mendengar paparan jaksa, saksi Aris membenarkan bila sejak awal dokumen pengadaan dan TOR dan RAB sudah diminta.
Jaksa KPK pun mengungkap saksi Riki Hasanah diperintah utuk komunikasi dengan rekanan penyedia kendaraan penyusunan TOR dan RAB.
Aris pun membenarkan keterangan jaksa tersebut.
Baca juga: Mantan Hakim Agung: Proses Hukum Koneksitas Lebih Tepat dalam Perkara Korupsi Basarnas
"Benar," jawab Aris.
Aris pun mengungkap Riki Hasanah ditugaskan untuk menyiapkan spesifikasi teknis, RAB, dan brosur.