"Maksudnya di sini saudara kan ada menjelaskan surat penawaran fiktif untuk penyusunan TOR nih ya. Saudara juga ada menerima kelengkapan TOR ya, ada menerima juga brosur, apa namanya? Surat penawaran," kata jaksa KPK.
"Maksudnya bisa dijelaskan tidak? Surat penawaran, apa keperluan surat penawaran itu untuk penyusunan TOR itu?" tanya jaksa.
"Untuk data dukung, sama dengan sesuai tadi yang dijelaskan Pak Mahfud," jawab Aris.
Kemudian kata jaksa KPK terkait penawaran fiktif, jaksa mengungkap keterangan saksi dalam BAP.
"Di dalam BAP saudara ada menyebutkan surat penawaran itu adalah fiktif dari rekanan," tanya jaksa KPK.
Jaksa KPK lalu membacakan BAP Aris di persidangan.
"Coba saya baca lain lagi ya. Di BAP nomor 10 ya, dapat saya jelaskan bahwa dalam pembuatan surat pendukung berupa surat penawaran fiktif dari rekanan tersebut, saya meminta bantuan kepada Saudara Riki Hansah selaku marketing Delima Mandiri Group untuk menyiapkan data pendukung dari beberapa perusahaan," kata Jaksa KPK.
"Kemudian Saudara Riki Hansah memberikan surat penawaran dari para rekanan tersebut kepada saya langsung di kantor Basarnas. Bahwa saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya Riki Hansah membuat surat rekayasa penawaran dari CV DeLima Mandiri dan PT Omega Raya," tegas Jaksa KPK.
Mendengar keterangan tersebut, saksi pun membenarkannya.
"Siap seperti itu betul," jawab Aris.
Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Pada sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.