TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakat kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Diketahui setelah menciduk pejabat Basarnas dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023 lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain.
Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
Adapun, proyek yang di korupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Salah satu tersangka tersebut diketahui merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP).
Baca juga: Profil Max Ruland Boseke, Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas
Berikut fakta-faktanya kasus korupsi Basarnas yang menyeret politikus PDIP tersebut:
Kepala Baguna Pusat PDIP jadi Salah Satu Tersangka
Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.
Di mana, saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP.
"Betul (Max Ruland Boseke tersangka)," kata sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).
Selain Max, ada dua orang lainnya juga yang dijadikan sebagai tersangka.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Rugikan Negara hingga Rp87,4 Miliar